SHARE

Sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai gebrakan baru untuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk lebih memperkenalkan layanan pajak, DJP bekerjasama dengan Universitas Kristen  Petra (UK Petra) dan radio Smart FM menyelenggarakan Talkshow Tax Center dengan tema e-Filing dan Tax Amnesty. Acara yang diselenggarakan tanggal 8 Maret 2017 di selasar lantai 2 Gedung T, UK Petra ini diipandu oleh Didi Cahya dari Smart FM dengan menghadirkan narasumber dari DJP: Aris Dianarto, Agung Istiyadi, dan Eria Tri Satmoko.

Talkshow dimulai dengan pemaparan kondisi perpajakan di Indonesia dimana pelaporan pajak di Indonesia memakai norma self assessment. Norma ini mewajibkan wajib pajak untuk membuat sendiri laporan pajak dengan benar dan menyetorkan laporan tersebut ke instansi perpajakan negara. Untuk membantu wajib pajak, DJP menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana agar proses pelaporan ini bisa dilakukan dengan cepat dan nyaman.
Prasarana yang disediakan DJP adalah penambahan tempat dan saluran pelaporan. Apabila dahulu semua pelaporan dilayani di Kantor Pajak, sekarang pelaporan itu bisa dilakukan di kantor Pos. Selain itu, DJP menyediakan juga Mobile Tax Unit (MTU), mobil yang bisa berlaku seperti kantor pajak. Dengan MTU, diharapkan wajib pajak yang kesulitan untuk melapor karena waktu dan tempat, akan teratasi. Gebrakan terbaru DJP adalah saluran pelaporan pajak daring (online) yang dikenal sebagai e-Filing. E-Filing telah dirintis DJP sejak tahun 2016 untuk pelaporan pajak tahun 2015. Dengan adanya e-Filing, wajib pajak cukup datang ke kantor pajak satu kali saja untuk mengesahkan nomor e-Fin, suatu nomor identifikasi elektronik. Dengan e-Fin yang sudah terverifikasi di kantor pajak, wajib pajak bisa membuat akun e-Filing. Ketika sudah membuat e-Filing, wajib pajak bisa membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  dan mengirim SPT dimana saja secara daring. Untuk mensosialisasikan e-Filing dan memudahkan verifikasi e-Fin, DJP bekerjasama dengan 70 Tax Center di kampus-kampus di Jawa Timur, dan membuka gerai pelayanan pajak di pusat-pusat perbelanjaan. Dengan upaya ini, wajib pajak akan dimudahkan dan bisa melakukannya di luar jam kerja dan di tempat yang lazim dituju saat hari libur.

Talkshow ini juga membahas tentang program Tax Amnesty (TA) dimana program dengan motto “Ungkap, Tebus, Lega” ini bertujuan untuk merepatriasi harta wajib pajak yang disimpan di luar negeri dan juga merapikan pencatatan dan pelaporan wajib pajak. TA dievaluasi sebagai program yang berhasil karena pada triwulan pertama sudah bisa mencapai 80% target repatriasi. Setelah dijalankannya TA, pelaporan wajib pajak diharapkan lebih detail dan cermat. Perubahan yang signifikan akan lebih dirasakan untuk wajib pajak perusahaan, sedangkan bagi wajib pajak perorangan pada umumnya tidak ada banyak perubahan.

Sebagai pokok bahasan terakhir, narasumber menghimbau untuk melakukan penyetoran SPT jauh hari sebelum tenggat waktu pengumpulan. Himbauan ini dikarenakan pelayanan di Kantor Pajak akan meningkat karena bersamaan waktunya dengan batas akhir TA. Diharapkan, e-Filing yang bermotto “Mudah, Cepat, dan Aman” ini bisa membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menyetorkan laporan pajak.(noel/dit)

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here