SHARE

Universitas Kristen Petra (UK Petra) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi Nasional atau Technology and Innovation Support Centers (TISC) pada Selasa, 31 Oktober 2017. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diselenggarakan pada kegiatan Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Technology and Innovation Support Centers (TISC) adalah program World Intellectual Property Organization (WIPO) berupa penyediaan layanan akses informasi di bidang teknologi yang memberikan kemudahan bagi para inventor dan peneliti untuk melakukan penelusuran data Paten dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penelitian di bidang teknologi dan Kekayaan Intelektual lainnya.

UK Petra merupakan salah satu dari 17 Perguruan Tinggi di Indonesia yang terpilih untuk menandatangani Nota Kesepahaman ini karena dianggap memiliki potensi. Kekayaan Intelektual meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Kekayaan Intelektual harus mendapatkan perlindungan, dimana perguruan tinggi selaku inovator perlu meningkatkan kesadaran mengenai kekayaan intelektual dan pengetahuan tentang manfaat kekayaan intelektual secara umum, khususnya informasi paten. Pendaftaran paten dilakukan untuk mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, mulai dari riset, pendaftaran, manajemen strategi hingga komersialisasi dan marketing.

Nota Kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu dua tahun ini bertujuan untuk pembentukan dan pengembangan serta memanfaatkan layanan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi Nasional dalam rangka mendukung inovasi melalui akses teknologi, meningkatkan efisiensi penelitian, pengembangan, dan transfer teknologi dan komersialisasi. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, UK Petra mendapatkan manfaat berupa kemudahan untuk mengakses data paten Internasional, memanfaatkan resources (Sumber Daya) milik WIPO, dan juga hak untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dari WIPO.

Sentra Kekayaan Intelektual dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) berperan dalam menjalankan kesepakatan ini. Tahun ini UK Petra sudah berhasil mendaftarkan 8 Paten.  “Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kita mendapatkan banyak previllege (hak khusus), harapan saya adalah semakin banyak ide-ide kreatif dan inovasi-inovasi yang bermunculan dari para inovator di UK Petra,” ungkap Ir. Resmana Lim, M.Eng., selaku Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Petra. (rut/dit)

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here