SHARE

Korupsi adalah permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan pendidikan sejak dini untuk menumbuhkan bibit anti korupsi dan hal ini bisa dimulai pada para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. Sebagai upaya turut serta dalam pemberantasan korupsi, Universitas Kristen (UK) Petra menyelenggarakan Seminar Anti Korupsi dalam rangkaian acara Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa – Tingkat Dasar (LKMM-TD) ke-28 pada tanggal 25-26 Januari 2018 di Auditorium. Narasumber yang hadir dalam seminar yang dihadiri lebih dari 1800 mahasiswa ini adalah Erlangga Adikusumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erlangga memaparkan data korupsi tahun 2004-2017 yang diambil dari perkara korupsi yang ditangani KPK. Dari 600 lebih kasus korupsi didapati pelaku dari berbagai golongan dan semua lapisan masyarakat. Selanjutnya dipaparkan juga data rata-rata usia pelaku korupsi dari tahun 2009-2013, dimana ditemukan adanya trend usia pelaku korupsi semakin muda sehingga diperlukan adanya  pendidikan antikorupsi untuk mencegah bibit-bibit korupsi tumbuh di kalangan generasi muda Indonesia.

Setelah penggambaran terkait pelaku korupsi, Erlangga melanjutkan paparannya dengan menjabarkan jenis-jenis perilaku korupsi. Korupsi terwujud dalam tujuh perilaku, yaitu: 1) suap 2) gratifikasi 3) penggelapan dalam jabatan 4) pemerasan 5) perbuatan curang 6) konflik kepentingan dan 7) merugikan keuangan negara.

Setiap perilaku korupsi mendatangkan kerugian beberapa hal, bukan hanya pada jumlah nominal uang yang tercatat saja. Menurut Erlangga, kerugian korupsi ada 4, yaitu: nominal korupsi; biaya pencegahan atau perbaikan sistem yang terkorupsi, biaya penindakan korupsi dan biaya sosial yang ditanggung masyarakat luas. Biaya memperbaiki dan membuat pencegahan korupsi adalah lebih besar dari jumlah uang yang sudah terkorupsi, terlebih lagi biaya melaksanakan prosedur penindakan atas korupsi tersebut, dan biaya yang terbesar dan seringkali tidak disadari adalah biaya sosial yang ditanggung masyarakat yang terdampak oleh korupsi tersebut.

Erlangga juga memaparkan peran perguruan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam proses melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, upaya pemberantasan korupsi juga bisa dilaksanakan. Tridharma terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Di segi pendidikan, upaya pemberantasan korupsi berupa pendidikan anti korupsi yang diberikan dalam orientasi mahasiswa, mata kuliah, yudisium, maupun berupa kampanye sosial. Di segi penelitian, upaya pemberantasan korupsi bisa berupa skripsi atau riset yang mengangkat topik anti korupsi, dan juga perbaikan sistem atau tata kelola kampus yang menumbuhkan semangat anti korupsi pada mahasiswa. Di segi pengabdian pada masyarakat, pihak universitas bisa melakukan pelatihan atau Kuliah Kerja Nyata Tematik Anti Korupsi.

Sebagai materi penutup, Erlangga memberikan penjelasan tentang integritas. Rumus untuk integritas adalah I = (A+C1+E) – C2. Dimana I adalah integrity, A adalah accountability (keterbukaan), C1 adalah competence (kompetensi), E adalah ethics (etika); dan C2 adalah corruption. Korupsi mengurangi semua akuntabilitas, kompetensi dan etika. Erlangga kemudian memaparkan tiga kiat untuk menjaga integritas, yaitu:  integritas dimulai dari diri sendiri, pantang terlibat korupsi baik sebagai korban maupun sebagai pelaku dan terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Mengenai pendidikan integritas, Erlangga mengutip perkataan Deputi Direktur Pencegahan Korupsi KPK, “Integritas adalah suatu keahlian, bisa dilatih dan dipelajari”. (noel/dit)

Facebook Comments