SHARE

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) no. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Permenristekdikti no 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, maka setiap perguruan tinggi mempunyai kewajiban melaksanakan penjaminan mutu perguruan tingginya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra (UK Petra) menyelenggarakan lokakarya penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dr. Dra. Jenny Mochtar, M.A. dan Drs. Heri Saptono Warpindyasmoro, M.Si. menjadi narasumber dalam lokakarya yang diikuti oleh 57 Kepala Lembaga Penjaminan Mutu atau dosen yang ditugaskan untuk menyusun dokumen mutu dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan di ruang T 417 UK Petra pada 12-13 Februari 2018 ini dibuka oleh Ketua APTISI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H. M.Hum. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan bahwa SPMI sangat penting bagi PTS disamping peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang semakin ketat dan sistem yang serba daring. “Saya berterima kasih kepada UK Petra yang bersedia menjadi tuan rumah sekaligus menjadi narasumber. Saya memilih UK Petra karena merupakan Perguruan Tinggi Swasta terbaik di Jawa Timur, semoga bisa ditularkan kepada kita,” ungkap Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H. M.Hum.

Tujuan dari lokakarya ini adalah agar peserta memiliki pemahaman mengenai kebijakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM), kebijakan SPMI dan SNPT yang komprehensif, peserta juga memiliki pengetahuan tentang langkah-langkah penyusunan dokumen SPMI meliputi kebijakan SPMI, standar SPMI, manual SPMI, dan formulir SPMI. Kemudian peserta mampu mengidentifikasi standar turunan dan standar pendidikan tinggi yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi. Peserta juga diharapkan mampu menyusun standar perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan visi dan misi perguruan tingginya. Selain itu, standar-standar perlu dijabarkan langkah-langkah Penetapannya, Pelaksanaannya, Evaluasinya, Pengendaliannya dan Peningkatannya (PPEPP) sehingga sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi dapat dilaksanakan secara terstruktur, objektif, berdasarkan data, transparan dan akuntabel.

Pada sesi pertama, Dr. Dra. Jenny Mochtar, M.A. berbicara tentang Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal. “Melalui lokakarya ini kita melihat kembali standar perguruan tinggi masing-masing dan mulai menyusun kembali berdasarkan karakteristik masing-masing perguruan tinggi. Otonomi dan mandiri adalah kunci dari SPMI,” jelas Mantan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu UK Petra ini. Pada sesi kedua, Drs. Heri Saptono Warpindyasmoro, M.Si. berbicara mengenai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Pada sesi berikutnya peserta berlatih menyusun Kebijakan SPMI, latihan penyusunan standar SPMI, latihan penyusunan manual SPMI, latihan penyusunan formulir SPMI, dan presentasi hasil penyusunan dokumen SPMI. Kepala Penjaminan Mutu UK Petra periode 2017-2021, Dr. Dra. Gan Shu San, M.Sc. juga turut menjadi peserta acara ini.

Lokakarya pembuatan dokumen Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kembali digelar pada 19-20 Februari 2018, karena peminat yang banyak. Lokakarya putaran kedua ini dilaksanakan di ruang konferensi 4 dan diikuti oleh 66 peserta.

Salah satu peserta dari STT Cahya Surya kota Kediri, Tutus Praningki, M.Kom., mengungkapkan, “Lokakarya ini sangat bermanfaat bagi saya yang nantinya bertugas untuk menyusun SPMI bagi perguruan tinggi saya. Walaupun mungkin sedikit sulit karena saya adalah seorang pemula, tapi dengan mengikuti kegiatan ini saya mendapatkan banyak pengetahuan.” (rut/dit)

Facebook Comments