SHARE

Pajak adalah salah satu penerimaan terbesar negara, maka dari itu kondisi perpajakan adalah kepentingan semua bagian dari negara kita. Beberapa tahun belakangan ini, realisasi penerimaan pajak tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah, tercatat pada tahun 2017 pemasukan dari pajak adalah sebesar Rp. 1.151,1 triliun atau 89,7% dari target tahun itu. Oleh karena itu, penting sekali meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat Indonesia. Sebagai upaya membekali mahasiswa jurusan akuntansi dan perpajakan mengenai peraturan-peraturan perpajakan agar nantinya dapat menjadi konsultan pajak yang andal dan profesional, maka Program Akuntansi Pajak UK Petra menyelenggarakan lomba di bidang perpajakan Petra Tax Competition (PTC). PTC pada tahun 2018 bertajuk “The Real Tax Agents” pada tanggal 11-12 Mei 2018 dan mengangkat tema Automatic Exchange of Information.

Hari pertama lomba diisi dengan seminar nasional “Embracing Changes Within Automatic Exchange of Information” yang dihadiri sekitar 300 orang. Narasumber seminar ini adalah B. Bawono Kristiaji, SE., MSE., MSc. IBT., ADIT., dari Danny Darussalam Tax Center. Bawono mengawali dengan paparan data performa pajak Indonesia yang pada tahun 2017 tercatat rasio pajak Indonesia adalah 10,64 persen. Prosentase ini cukup mengkhawatirkan karena International Monetary Fund (IMF) menetapkan titik aman performa pajak suatu negara adalah pada rasio 12,5%. Rendahnya rasio pajak Indonesia, menurut Bawono disebabkan oleh 5 faktor, yaitu: 1) rendahnya kepatuhan pajak; 2) shadow economy, yaitu kegiatan perekonomian di sektor yang sukar pajak (bisnis informal); 3) penghindaran pajak; 4) struktur perpajakan tidak imbang, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan lebih kecil dari PPh Perorangan di mana idealnya adalah sebaliknya; dan 5) lemahnya kinerja petugas perpajakan. Dari kelima faktor tersebut di atas sudah terlihat langkah dan pembaruan pemerintah untuk memperbaikinya dan hasilnya sejak 2013 sudah mulai terlihat. Tax Amnesty (TA) adalah salah satu langkah tersebut, dan TA berhasil menambahkan pelaporan harta sebesar Rp4.855 triliun. Penambahan pengakuan harta bukanlah tujuan akhir dari TA, menurut Bawono “Tax amnesty adalah jembatan ke sistem pajak baru yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum dengan keterbukaan informasi”. Babak baru ini adalah era Automatic Exchange of Information (AEoI) dimana semua pihak yang terkait dengan pajak di dalam dan luar negeri berbagi data informasi secara otomatis. AEoI memungkinkan pemantauan keuangan yang lebih baik karena negara-negara saling berbagi informasi keuangan secara automatis dan tidak ditutup-tutupi. Bawono menyampaikan beberapa akibat yang menyusul setelah AEoI diberlakukan, yaitu: aliran dana gelap ke luar negeri seperti yang terjadi dalam kasus Paradise Papers menjadi lebih terkontrol karena adanya transparansi keuangan di dalam negeri dan antar negara; serta kemungkinan beneficial owner (orang yang menghindari pajak dengan cara mengatasnamakan harta dengan nama orang lain) dalam mengelabuhi sistem menjadi lebih kecil.

Kegiatan kompetisi dilaksanakan di hari kedua dan diikuti oleh 102 mahasiswa dalam 34 tim dari berbagai perguruan tinggi di 5 propinsi ini. Para peserta disisihkan dengan ujian tertulis dan serangkaian rally games dengan materi yang sejurus dengan seminar di hari sebelumnya. Dalam babak final, 5 tim terunggul diberi tugas untuk mempresentasikan pandangan mereka atas pro dan kontra AEoI serta memberikan solusi atas permasalahan yang ada. Muncul sebagai juara 1 kompetisi ini adalah peserta dari Politeknik Keuangan STAN, mereka pro pada AEoI dan melihatnya sebagai titik mula yang baik untuk perpajakan Indonesia. Kelompok juara ini mengidentifikasi masalah yang ada adalah kurang adanya kepercayaan wajib pajak pada badan administrasi pajak, dan solusi yang diajukan adalah mengatasi keraguan ini dengan memberikan fakta yang melawan keraguan tersebut. Juara kedua dan ketiga adalah secara berurut kelompok dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya. (noel/padi)

Facebook Comments