SHARE

Menjadi seorang tenaga ahli yang tersertifikasi adalah harapan setiap orang. Dalam bidang konstruksi misalnya, di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres (Keputusan Presiden) dan SK (Surat Keputusan) Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu memiliki sertifikat keahlian tersebut. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Kristen Petra (UK Petra) menandatangani Nota kesepahaman dengan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI). Nota kesepahaman ini ditanda tangani oleh Ir. Dradjat Hoedajanto, M.Eng, Ph.D., selaku ketua HAKI dan juga Dr. Rudy Setiawan, S.T., M.T., selaku Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UK Petra pada 9 Juni 2018 di ruang rapat teknik sipil UK Petra. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditandatangani pada tiga tahun yang lalu. “Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah memfasilitasi mahasiswa untuk nanti menghadapi dunia kerja, mahasiswa perlu dilengkapi dengan kemampuan praktial di lapangan,” ungkap Dr. Daniel Tjandra, S.T., M.Eng., Ketua Program Studi Teknik Sipil UK Petra.

Melalui nota kesepahaman ini, mahasiswa teknik sipil berkesempatan menjadi anggota dari HAKI. Mahasiswa wajib mengikuti kelas kuliah umum selama satu semester. Pada mata kuliah umum ini, mahasiswa akan diajar oleh sebanyak 17 praktisi secara bergantian setiap pertemuan, empat diantaranya merupakan anggota HAKI. Pada 9 Juni 2018 merupakan kelas terakhir sebelum mahasiswa menghadapi Ujian Akhir Semester. Pada dua pertemuan terakhir ini mahasiswa berkesempatan mendapatkan pengajaran dari Ketua HAKI yaitu Ir. Dradjat Hoedajanto, M.Eng, Ph.D. Beliau menyampaikan materi mengenai kegagalan konstruksi yang bisa berasal dari berbagai macam sebab, baik bencana hingga malpraktik. “Kuncinya agar terhindar dari malpraktik adalah mengikuti kode etik yang sudah ada, tetapi di sisi lain seorang engineering juga harus mampu menyimpulkan suatu permasalahan walaupun tidak ada dalam text book,” ujar Dradjat.

Setelah mengikuti kuliah umum selama satu semester, mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti magang selama satu semester. Pada saat akan mengikuti kuliah umum, mahasiswa harus mendaftarkan diri sebagai anggota HAKI. Mahasiswa yang telah mengikuti kuliah umum, magang dan telah menjadi anggota HAKI selama 1 tahun, berhak mengikuti ujian sertifikasi keahlian yang diselenggarakan oleh HAKI. Keuntungan yang didapatkan dalam nota kesepahaman ini adalah mempermudah mahasiswa UK Petra untuk mengikuti ujian sertifikasi keahlian dalam waktu satu tahun sejak menjadi anggota HAKI. Pada umumnya, seorang engineer yang ingin mengikuti ujian sertifikasi keahlian harus memiliki minimal tiga tahun pengalaman di bidang konstruksi. “Dengan adanya kerja sama dengan HAKI ini, hanya dengan setahun, mahasiswa sudah bisa mengikuti ujian sertifikasi, karena setahun ini dianggap sebagai masa kerjanya,” Urai Daniel. (rut/padi)

Facebook Comments