SHARE

Pada hari Selasa (2/5), bertempat di Ruang AVT 502 Gedung T Universitas Kristen Petra, Program Akuntansi Pajak Universitas Kristen Petra (UK Petra) mengadakan Seminar & Workshop Transfer Pricing Documentation di Indonesia. Bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Program Akuntansi Pajak UK Petra ingin memberikan pemahaman  mengenai Transfer Pricing Documentation kepada pelaku usaha yang merupakan perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia. Sebanyak 125 orang berpartisipasi dalam kegiatan ini, yang merupakan anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dosen UK Petra.

 

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang pakar dalam bidangnya. Kedua narasumber ini adalah  Prof. Dr. Joh Hutagaol, SE.Ak.,Macc.,Mec (Hons) yang menjabat sebagai Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak  dan Danny Septriadi, M.Si., LLM. Int.Tax yakni Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Selain bertujuan untuk memberikan pemahaman  mengenai Transfer Pricing Documentation, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

 

Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Pelaksanaan Tax Amnesty telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.

Pasca Tax Amnesty ini, Direktorat Jenderal Pajak semakin agresif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia yang melakukan berbagai praktik transfer pricing atas transaksi-transaksi lintas negara (cross border group transaction) antar perusahaan afiliasi dalam satu grup perusahaan. Praktik Penghindaran pajak melalui skema transfer pricing tidak hanya terjadi pada perusahaan multinasional lintas negara namun juga antar perusahaan dalam negeri.

Untuk menanggulangi penyelewengan tersebut, maka dikeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya.

“Dengan adanya kegiatan ini, harapannya adalah kita dapat mendukung program pemerintah pasca Tax Amnesty, dengan keterbukaan informasi termasuk di dalam transfer pricing document,” urai Retnaningtyas Widuri, S.Sos., M.M selaku Kepala Program Studi Akuntansi UK Petra (fsc/dit).

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here