SHARE

Teknik Elektro Universitas Kristen Petra (UK Petra) menggelar webinar bertajuk “Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Pajak Karbon. Mungkinkah?”. Webinar ini diselenggarakan pada 12 November 2021, dan diikuti oleh 90 peserta, yang merupakan mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Webinar ini menghadirkan dua pembicara yaitu Yusak Tanoto, S.T., M.Eng, Dosen Program Studi Teknik Elektro UK Petra, serta Agus Arianto Toly, S.E., M.S.A., Ak., Dosen Tax Accounting Program UK Petra. 

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diantaranya adalah mengenai adanya pajak karbon. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Adanya masalah penggunaan energi tidak ramah lingkungan dan perubahan iklim yang menimbulkan kekeringan, cuaca ekstrim, kenaikan muka air laut, dll. Pajak karbon digadang-gadang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim tersebut. 

“Teknik Elektro UK Petra, yang di dalamnya ada peminatan Renewable Energy (Energi Terbarukan), terpanggil untuk berkontribusi memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang adanya pajak karbon dan perlunya penggunaan energi bersih dan hijau sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ir. Hanny Hosiana Tumbelaka, M.Sc., Ph.D., selaku PIC acara.

Yusak Tanoto memaparkan bahwa penentuan level pajak karbon yang ‘tepat’ adalah kunci. Sistem pajak karbon lebih mudah dan efektif, jika dikombinasi dengan implementasi Emissions Trading Scheme (ETS) seringkali didapat hasil yang lebih baik. “Beberapa tantangan dari implementasi ‘carbon pricing’, diantaranya adalah dampak sosial ekonomi. Tingkat kemiskinan dan kesenjangan, naiknya harga barang atau jasa, serta lapangan kerja dan daya saing industri,” terang Yusak. 

Agus Arianto Toly membawakan materi mengenai “Pajak Karbon Solusi atau Ilusi”.  Beliau menyatakan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. “Bisa saja pajak karbon ini dilakukan sebagai implementasi dari fungsi budgeter, tapi di sisi lain fungsi pajak juga untuk meminimalkan kesenjangan sosial. Menurut saya, pajak karbon ada di dua fungsi ini, memang akan memberikan efek signifikan terhadap penerimaan negara. Namun di sisi lain, kita akan banyak menikmati mitigasi atas efek rumah kaca,” urai Wakil Rektor Bidang Sumberdaya UK Petra ini. (rut/dit)

 

Facebook Comments